Kartu Identitas Anak

Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa-siswi di wilayah Kecamatan Kertasemaya. Kegiatan ini secara simbolis diserahkan oleh Kasi Pelayanan Masyarakat kepada empat Sekolah Dasar yaitu : SDN 1 Jambe, SDN 2 Jambe, SDN 2 Kertasemaya, dan SDN Tegalwirangrong. Di Tahun 2022 Kecamatan Kertasemaya sudah menerbitkan 1500 buah KIA.

Penerbitan Kartu Identitas Anak dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pembuatan KIA dapat juga dilakukan di tingkat kecamatan seiring dengan terintegrasinya sistem pembuatan KIA di kecamatan. Pemerintah menerbitkan KIA betujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Diharapkan semua anak Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak.

Syarat pembuatan KIA yaitu:
1. Fotocopy KTP orang tua;

2. Fotocopy Kartu Keluarga;

3. Fotocopy Akta Kelahiran;

4. Pasfoto ukuran 2 x 3;

5. Mengisi formulir KIA.

TERBARU

WhatsApp Image 2022-09-09 at 17.29
Dukcapil Minggu Ceria
305751483_133165892777525_4204404115991695883_n
Jalan Sehat
WhatsApp Image 2022-08-30 at 14.11
Peningkatan Kapasitas BPD Tenajar, Tenajar Lor, dan Tenajar Kidul
WhatsApp Image 2022-08-30 at 13.02
Monitoring dan Evaluasi SDGS di Desa Jengkok, Desa Kliwed, dan Desa Larangan Jambe,
WhatsApp Image 2022-08-29 at 23.25
Musdes Desa Jambe
Scroll to Top