Perkawinan

  • Mengisi Formulir F1.01 dan F1.02

  • KTP asli suami dan istri

  • Fotocopy Kartu Keluarga orang tua suami

  • Fotocopy Kartu Keluarga orang tua istri

  • Surat pernyataan pindah untuk suami/istri beda kecamatan

  • Fotocopy buku nikah

  • Fotocopy buku nikah atau akta cerai orang tua suami dan orang tua istri (kalau tidak ada bisa diganti dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Perkawinan/Perceraian

    Belum Tercatat

  • Untuk perubahan status pendidikan harus dilampiri fotocopy ijazah

  • Karena perubahan anggota keluarga orang tua, setelah pembuatan Kartu Keluarga baru harus dibuat juga Kartu Keluarga masing-masing orang tua

  • Gratis

  • KTP 14 hari kerja

  • KK 10 hari kerja

Scroll to Top