Antar Kecamatan

  • Mengurus pindah datang antar kecamatan dilakukan langsung di kecamatan yang dituju

  • Mengisi Formulir F1.01 dan F1.02

  • Kartu Keluarga asli

  • KTP asli

  • Untuk perubahan status pendidikan harus dilampiri fotocopy ijazah

  • Gratis

  • KTP 14 hari kerja

  • KK 10 hari kerja

Scroll to Top