-
Mengisi Formulir F1.01 dan F1.02
-
KTP asli suami dan istri
-
Fotocopy Kartu Keluarga orang tua suami
-
Fotocopy Kartu Keluarga orang tua istri
-
Surat pernyataan pindah untuk suami/istri beda kecamatan
-
Fotocopy buku nikah
-
Fotocopy buku nikah atau akta cerai orang tua suami dan orang tua istri (kalau tidak ada bisa diganti dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Perkawinan/Perceraian
Belum Tercatat
-
Untuk perubahan status pendidikan harus dilampiri fotocopy ijazah
-
Karena perubahan anggota keluarga orang tua, setelah pembuatan Kartu Keluarga baru harus dibuat juga Kartu Keluarga masing-masing orang tua
-
Gratis
-
KTP 14 hari kerja
-
KK 10 hari kerja