Antar Kabupaten

  • Mengurus pindah di Disdukcapil kabupaten asal membawa KTP asli, KK asli, fotocopy buku nikah untuk dibuatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

  • Datang ke Disdukcapil kabupaten yang dituju membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kabupaten asal

  • Dari Disdukcapil mendapat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) baru atau draft KK untuk mengurus KTP dan KK di Kecamatan yang dituju

Scroll to Top