-
Mengurus pindah di Disdukcapil kabupaten asal membawa KTP asli, KK asli, fotocopy buku nikah untuk dibuatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
-
Datang ke Disdukcapil kabupaten yang dituju membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kabupaten asal
-
Dari Disdukcapil mendapat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) baru atau draft KK untuk mengurus KTP dan KK di Kecamatan yang dituju